Syarat dan Aturan Pengiriman Barang JS Cargo
(CV. JAYA SOLUTION CARGO)
- Pengirim menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan atau yang berhak atas barang yang dikirimkan melalui JS Cargo.
- Pengirim menyepakati dan menyetujui syarat dan aturan pengiriman JS Cargo.
- Pengirim wajib memberitahukan tentang isi barang dan nilai yang sebenarnya sesuai faktur/nota pembelian yang sah, serta memberikan hak kepada JS Cargo untuk memeriksa isi kiriman bila diperlukan.
- Pengirim dan penerima tidak berkeberatan kirimannya dibuka dan diperiksa oleh pihak yang berwajib bila diperlukan.
- Pengirim wajib melakukan pengepakan atas barang kirimannya dengan sempurna, apabila terjadi kerugian akibat pengepakan yang tidak sempurna menjadi tanggung jawab pengirim sepenuhnya.
- Pengirim bertanggung jawab sepenuhnya terhadap biaya kiriman sesuai tarif yang telah ditentukan JS Cargo serta biaya yang timbul atas pengiriman barangnya seperti biaya gudang, biaya dokumen, biaya buruh, biaya forklift dan lain-lain.
- Dalam hal pembayaran tujuan :
- Pengirim menyetujui bahwa barang kiriman baru akan diserahkan apabila penerima telah melunasi biaya kirimannya.
- Apabila penerima tidak membayar, maka pengirim bertanggung jawab untuk melunasi biaya kiriman.
- Pengirim memberikan Hak sepenuhnya kepada JS Cargo untuk mengirim barangnya dengan jenis Transportasi apapun baik Laut, Udara maupun Darat. dengan demikian pengirim terikat pada aturan dan ketentuan yang megikat JS Cargo dengan pemilik sarana transportasi ataupun pihak yang melakukan kerjasama pengiriman barang dengan JS Cargo.
- Pengirim maupun penerima harus menyelesaikan sendiri atas barang kirimannya apabila karena suatu hal barang kirimannya ditahan, disita dan atau dimusnahkan oleh pihak berwajib.
- Dilarang mengirimkan dan atau memasukan barang-barang :
- Surat, Cheque, Bilyet Giro, Sertifikat, Kartu Pos, Warkat Pos, Surat Deposito, Obligasi, Saham, BPKB/STNK Asli, Dokumen Tender, Buku Nikah, Ijazah, tiket Pesawat,B/L, L/C, Bank Garansi, Credit Card, Passport, Uang Tunai serta surat-surat berharga lainnya.
- Barang-barang Perhiasan dan barang-barang berharga lainnya.
- Barang-barang yang mengandung racun, barang-barang yang mudah terbakar, barang-barang yang mudah meledak dan barang-barang lain yang dapat merusak dan atau membahayakan barang-barang lainnya serta dapat membahayakan keselamatan transportasi dan keselamatan umum.
- Barang-barang yang menimbulkan bau secara tajam seperti durian, labi-labi, cabai, dan barang-barang lain yang sejenis.
- Narkotika, Ganja, Morphine dan barang-barang yang sejenis lainnya.
- Barang cetakan, Foto, Film dan barang-barang yang sejenis lainnya yang melanggar kesusilaan (Pornographie)
- Barang-barang yang melanggar hukum dan atau dilarang oleh pemerintah.
- Dalam hal pelaksanaan pengiriman dan penyampaian barang kiriman maka :
- JS Cargo bertanggung jawab atas barang kiriman selama belum diserahkan kepada penerima, kecuali karena sesuatu hal yang menyebabkan barang kiriman ditahan, disita dan atau dimusnahkan oleh pihak yang berwajib.
- Segala macam tuntutan setelah penyerahan barang kiriman kepada pihak penerima tidak lagi menjadi tanggung jawab JS Cargo.
- Barang yang dikirim dan sudah 1 bulan lebih tidak ada kejelasan baik dari pihak pengirim dan pihak penerima, maka pihak JS Cargo ber Hak sepenuhnya atas barang tersebut.
- JS Cargo tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan ganti rugi apapun atas hal-hal sebagai berikut :
- Apabila isi barang tidak sesuai dengan pengkuan isi barang.
- Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan dan keterlambatan penyerahan barang.
- Kerugian-kerugian non material.
- Biaya-biaya yang timbul di pihak pengirim maupun penerima.
- Resiko teknik apapun yang terjadi selama pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsi baik yang menyangkut mesin dan sejenisnya maupun barang-barang elektronik seperti TV, Radio, Computer, Video Tape dan barang-barang lain yang sejenis.
- Kehilangan, kerusakan, kekurangan, pembusukan dan penyusutan yang disebabkan oleh sifat barang itu sendiri.
- Barang kiriman yang rusak atau hilang sebagai akibat terjadinya kejadian bencana alam, gempa, kebakaran, banjir, perang, huru hara, pencurian, perampokan, pembajakan, dan kejadian-kejadian force majeur lainnya.
- Barang yang disita, ditahan dan atau dimusnahkan oleh instansi yang berwenang (Bea Cukai, Kepolisian, Karantina, dll) sebagai akibat hukum dari barang kiriman tersebut.
- Barang-barang kiriman yang mudah pecah (kaca, Gelas, Keramik, dll), barang-barang yang cepat membusuk seperti makanan, buah-buahan dan barang-barang yang sejenis lainnya, Barang-barang yang berupa mahluk hidup seperti tumbuhan, binatang hidup serta barang-barang sejenis lainnya.
- Tuntutan ( Claim ) :
- Semua tuntutan (claim) harus diajukan oleh pengirim sendiri (bukan oleh wakilnya ataupun penerima dan atau wakilnya).
- Penggantian hanya diberikan terhadap barang kiriman yang hilang saja atau yang rusak saja.
- Apapbila Terjadi Claim JS Cargo akan membayar ganti rugi sebesar 3 (Tiga) kali biaya kirim atau maksimal penggantian sebesar 1 (satu) juta rupiah.
- Pengiriman yang bernilai lebih dari Rp. 500.000,- dan atau barang kiriman yang bernilai tinggi wajib diasuransikan sendiri oleh pengirim, jika tidak diasuransikan JS Cargo hanya akan mengganti sebesar 3 (tiga) kali ongkos kirim atau maksimal penggantian sebesar 1 (satu) juta rupiah.
- Jika pengirim menginginkan penggantian yang melebihi batas maksimal dikarenakan nilai barang yang dikirim melebihi batas penggantian maksimal, maka JS Cargo mewajibkan pemilik mengasuransikan sendiri barang kirimannya. apabila ternyata pengirim tidak mengasuransikan barang kirimannya maka JS Cargo Hanya akan mengganti sesuai ketentuan yaitu maksimal 1 (satu) juta rupiah.
- Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kiriman maka :
- Kehilangan atau kerusakan tersebut harus disaksikan oleh petugas JS Cargo yang bersangkutan.
- Berita acara kehilangan dan atau kerusakan, harus dibuat dan ditanda tangani oleh penerima dan petugas JS Cargo pada saat penyerahan barang, atau selambat-lambatnya 1 x 24 jam setelah penyerahan barang.
- Semua tuntutan (claim) harus diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal kirim sesuai yang tercantum dalam tanda terima titipan dengan melengkapi bukti-bukti yang syah :
- Tanda terima pengiriman asli dari JS Cargo.
- Berita acara kehilangan dan atau kerusakan yang telah ditanda tangani oleh penerima dan petugas JS Cargo yang bersangkutan pada saat penyerahan barang.
- Faktur / Kwitansi dari barang yang hilang atau rusak.
- Foto dari barang yang rusak. 5. KTP/SIM dari pengirim dan penerima.
- JS Cargo berhak menolak ganti rugi apabila pengirim tidak memberikan bukti-bukti serta dokumen pendukung yang syah.
- Dalam hal terjadi tuntutan (claim) maka pengirim tetap harus melunasi kewajiban pembayaran atas barang kirimannya pada JS Cargo.
- Nilai tuntutan (claim) tidak dapat diperhitungkan dengan tagihan JS Cargo pada pengirim.